Daerah Maluku 

Jafar Nurlatu Minta Gubernur Revisi 10 IPR Gunung Botak

Ambon, indonesiatimur.co – Usai Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak bagi 10 koperasi, keluarga Nurlatu menyatakan keberatan.

Menurut tokoh adat dan perwakilan marga, Jafar Nurlatu, mereka meminta kepeda Gubernur Maluku agar IPR kepada 10 koperasi itu harus di daur ulang atau direvisi.

“Kenapa IPR kepada 10 koperasi ini harus direvisi? Karena legal standing-nya tidak jelas,”terangnya kepada media ini Senin (28/04/2025)

Alasan legal standing IPR 10 koperasi tidak jelas, karena pada saat proses pemilihan koperasi yang di usulkan pemerintah daerah Kabupaten Buru telah mengusulkan sesuai prosedur. Tinggal pada saat sidang UKL UPL tiba-tiba tidak bisa dilaksanakan.
Dan setelah itu, tidak jadi sidang. Kemudian tiba-tiba 10 ijin koperasi keluar, padahal proses itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu contoh IPR yang dikeluarkan milik koperasi lain, tapi peta bloknya itu milik koperasi yang diusulkan pemerintah kabupaten,”jelasnya .

Oleh karena itu, Jafar meminta Gubernur Maluku untuk segera merevisi atau mendaur ulang sehingga tidak berpotensi ke wilayah hukum

Alasan kedua, Jefar katakan bahwa proses itu berjalan tidak mengakomodir salah satu marga yang ada di wilayah Gunung Botak, yaitu marga Nurlatu. Dari awal itu sudah di atur oleh pemerintah kabupaten bahwa ada marga Wael, Besan dan Nurlatu.

“IPR 10 koperasi yang keluar saat ini tidak mengakomodir kepada Nurlatu. Itu artinya pemerintah tidak peduli kepada masyarakat di sekitar wilayah Gunung Botak,”tandasnya.

Alasan ketiga, sekarang situasi ini sudah mulai terjadi penolakan dari beberapa kelompok terhadap 10 koperasi yang dapat IPR.

Jafar tegaskan, berdasarkan tiga alasan tersebut, Jafar meminta Gubernur Maluku untuk merevisi IPR 10 koperasi tersebut dan harus libatkan keluarga Nurlatu, supaya potensi hukum kedepan tidak akan terjadi.

“Karena kalau ini tidak diakomodir akan berpotensi persoalan gunung botak tidak akan ada status jelas. Oleh karena itu kami berharap, gubernur memberi atensi untuk menolak atau paling tidak didaur ulang atau merevisi supaya semua mengakomodir semua pemilik lahan yang ada di sekitar Gunung Botak,”ujarnya.

Jafar jelaskan, kesepuluh koperasi itu boleh punya ijin, tetapi kalau pemilik lahan tidak bersedia maka sama saja. Oleh karena itu pada saat ijin keluar, Kadis ESDM telah memanggil keluarga Nurlatu untuk melakukan penggabungan. Namun untuk saat ini dia mengaku model penggabungan yang tidak dibicarakan, teknisnya, itu juga sama saja.

“Oleh karena itu penyataan kami meminta atensi serius dari Gubernur Maluku untuk merevisi 10 koperasi yang ada,”tutupnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.